PEKANBARU- Sekitar 500-an pengunjukrasa dari tujuh institusi keperawatan di Pekanbaru, Jumat pagi (14/12/12), melakukan aksi demonstrasi damai di rumah kediaman Gubernur dan DPRD Riau. Mereka mendesak pemerintah melalui DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-undang Keperawatan.
"Aksi kami ini bertujuan mendesak DPR RI mengesahkan RUU Perwat yang sejak 2004 sduah masuk pgoram legislasi nasional (prolegnas)," kata Eliya Tarigan, Koordinator Aksi dalam orasinya.
Dikatakannya, aksi ini merupakan
yang kedua kalinya. Pertengahan Oktober lalu, mereka pernah melakukan aksi yang
sama. Menurut Eliya, Undang-undang Perawat sangat penting untuk memberikan
kejelasan mengenai tugas-tugas dan aturan yang melindungi perawat.
Ia mengungkapkan, karena tidak ada
undang-undang yang mengatur apa tugas perawat sehingga profesi ini terus
menerus dikriminalisasi. Kriminalisasi itu seperti jika ada penanganan pasien
yang berujung tuntutan atau kesalahan.
"Kalau ada masalah pasti
pasti perawat yang paling pertama kali disalahkan. Padahal penanganan pasien
itu sepenuhnya tanggung jawab dokter sesuai undang-undang. Ini lah yang hrus
diperjelas batasannya," tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan aksi
mereka masih berlangsung di pintu masuk gedung DPRD Riau. Mereka masih menunggu
ada anggota DPRD Riau yang menerima dan merespon aspirasi mereka.(rtc)
Posting Komentar