Home » » Polda Riau Limpahkan Berkas Said Nurjaya ke Kejaksaan

Polda Riau Limpahkan Berkas Said Nurjaya ke Kejaksaan




PEKANBARU- Kasus penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan Dinas Kehutan (Dishut) Riau, Said Nurjaya terhadap seorang guru SDN 081 Pekanbaru, Nurbaiti terus diproses pihak kepolisian Polda Riau. Pasalnya kasus itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau akan melimpahkan berkas kasus wali murid pukul guru itu ke Kejaksaan.

 Direktur Reskrimum Kombes Pol Diat Chardy didampingi Kasubdit III AKBP H. Onny Trimurti melalui Kanit I, Kompol Zulkifli mengatakan pemeriksaan terhadapa Said Nurjaya telah selesai.

"Pemeriksaan kita terhadap tersangka Said Nurjaya telah selesai. Dan kita akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan," katanya di ruangan kerjanya, Kamis (13/12) pagi.

Walaupun pemeriksaan terhadap tersangaka sudah selesai dan berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan, Said Nurjaya saat ini masih bisa menghirup udara segar. Sebab berdasarkan pasal 51 KUHAP kasus tersebut tergolong Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan bisa tidak ditahan selama yang bersangkutan tak melarikan diri.

"Sesuai pasal 51 KUHAP, tersangka bisa tidak kita tahan. Karena tersangka hanya melanggar Pasal 352 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," jelasnya.(angga)


Share this article :

Posting Komentar

 
Modified by : | | Arip-better
Copyright © 2011. INSPIRASI - All Rights Reserved
Published by Angga-better
Proudly powered by Arip-better