Home » » Korpri Riau enggan Berikan BH Kepada Said Nurjaya

Korpri Riau enggan Berikan BH Kepada Said Nurjaya

PEKANBARU- Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) Provinsi Riau tak mau memberikan Bantuan Hukum (BH) atau perlindungan hukum kepada Kabid Perlindungan Hutan Dinas Kehutan (Dishut) Riau, Said Nurjaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau atas penamparan dan pengancaan terhadap seorang guru SD Negeri 81 Pekanbaru, Nurbaiti.

"Kita tidak akan memberikan perlindungan hukum pada Said Nurjaya. Pasalnya kasusnya  merupakan Pidana bukan Perdata. Perlu diketahui, kita hanya  memberikan perlindungan hukum apabila masalah tersebut Perdata," kata Asistden I Bidan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Abdul Latif kepada wartawan, di Kantor Gubernur Riau, Rabu (12/12).  

Perlindungan hukum Perdata ini, kata Abdul, sudah menjadi komitmen Korpri. “Jika ada salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersandung kasus hukum, lembaga Korpri berkewajiban menaungi anggotanya memberikan bantuan hukum,”terang Abdul.

Selain itu, Abdul menyebutkan, bantuan hukum itu merupakan sebagai bentuk solidaritas sesama Pegawai Negeri Sipil.  “Biasanya Korpri pasti ada pembelaan bagi anggota Korpri tersandung hukum Perdata., Batuan hukum itu,  bukan pidana tapi perdata,” tandas Abdul.

Pemerintah Riau, sebut Latif , menilai bahwa kasus Said Nurjaya itu dipandang sebagai azas praduga tak bersalah. “Pemprov Riau tetap memandang kasus tersebut sebagai azas praduga tak bersalah. Sebelum ada keputusan tetap secara hukum dari  pengadilan,” tegas Abdul.

Abdul menuturkan,  Pemprov Riau tetap akan mengikuti perkembangan proses hukum terhadap Said Nurjaya. Namun Pemprov Riau tetap memberikan sangsi tergantung hukuman seperti apa yang diberikan. “Jika ancaman hukum di atas 5 tahun tentu akan ada tindakan tegas.Kita masih tunggu dulu keputusan hukumd dari Pengadilan,” tutupnya.(anr)



Share this article :

Posting Komentar

 
Modified by : | | Arip-better
Copyright © 2011. INSPIRASI - All Rights Reserved
Published by Angga-better
Proudly powered by Arip-better