Home » » Tak Serahkan Diri, Anak Bupati Pelalawan Dicekal

Tak Serahkan Diri, Anak Bupati Pelalawan Dicekal

PEKANBARU-Kantor Imigrasi Kelas I A Pekanbaru sudah mengeluarkan surat cegah dan tangkal (cekal) terhadap Budi Artiful, terpidana kasus Ilegal Loging (Ilog). Surat itu sudah diberitahukan ke keluarga Budi.

Hal itu disampaikan Amran Rais, Kepala Kantor Imigrasi ke wartawan, Rabu (12/12). "Ya betul, sudah keluar. Dan sudah diantarkan ke keluarganya satu pekan lalu," kata Amran di ruangannya.

Selain itu, pihak Imigrasi sudah melayangkan surat penarikan paspor Budi. "Itu disampaikan ke keluarganya. Kami minta pihak keluarga menyerahkan paspor Budi, jika mereka mengetahuinya," imbuhnya.

Pengeluaran surat ini merupakan buntut dari sikap Budi yang tak kunjung menyerahkan diri ke Kejari Pangkalan Kerinci, untuk ditahan. Diduga, anak laki-laki dari M Haris, Bupati Kabupaten Pelalawan ini, sudah melarikan diri. 

Budi bukannya tak dikejar. Berbagai upaya sudah dilakukan Kejari untuk menangkap Budi. Diantaranya, menyebarkan foto Budi ke berbagai daerah di Riau.

Hal itu pernah disampaikan Edi Guswar SH, Kepala Kejari Pangkalan Kerinici ketika ditemui Berita Terkini di Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (10/12) pukul 11.00 WIB. "Fotonya sudah disebar. Tidak hanya di Riau, seluruh Indonesia akan disebar," kata Edi.

"Selain menyebar foto diluar, Kejari juga tengah mengupayakan penyebaran foto Budi melalui jaringan internet. Tujuannya, biar orang tahu raut wajah Budi," tambah Edi.

Seperti diberitakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Budi sudah turun tiga bulan lalu. Dalam putusan itu, Budi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Tak terima putusan itu, Budi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Pengkalan Kerinci.

Kabarnya, pengajuan PK itu tidak diajukan Budi secara pribadi. Ia diwakili oleh keluarganya yang mengaku sebagai ahli waris. Bahkan, selama proses PK digelar, Budi tak kunjung memperlihatkan batang hidungnya.

Menurut Edi, PK yang diajukan pihak keluarga Budi sudah melabrak edaran MA tentang PK. Dalam edaran itu menyebutkan, PK perkara pidana tidak boleh diwakilkan pihak lain, termasuk ahli waris.

"Perkara yang boleh diwakilkan ahli waris merupakan perkara Perdata. Itupun denga seyarat bahwa yang akan mengajukan PK berhalangan hadir karena sakit atau sudah tidak ada," jelasnya. 

Lalu, apakah PK yang diajukan ahli waris Budi menyalahi aturan. Edi tidak tak mau menjawabnya secara jelas. "Bisa dinilai sendirilah, tanpa saya jawab," tegasnya.

Edi berharap, persidangan PK yang digelar pengadilan harus dibatalkan demi hukum. "Saya berharap dibatalkan, demi hukum," kata Edi menegaskan.

Diahir pembicaraan, Edi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar Budi. "Budi sudah menjadi buroanan Kejari atau DPO. Ia akan kita kejar terus untuk dieksekusi," tutupnya.

Eksekusi terhadap Budi ini memang pelik. Bahkan sebelumnya, ayah Budi pernah meminta kejaksaan agar tidak menangkap anaknya. Dengan alasan, akan mengantarkan anaknya sendiri ke Lapas Pelalawan. Ternyata, Haris tidak menunaikan janjinya alias berbohong.

Berdasarkan data yang dihimpun, Budi yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Tenaga Kampar ini, terjerat kasus Ilog di Pelalawan dan Kampar sekitar tahun 2004 silam.

Kasus pembabatan hutan alam secara liar ini, di tangani Polda Riau. Setelah penyidikannya P21 atau dinyatakan lengkap, berkas perkaranya ditangani Kejari Pangkalan Kerinci dan disidangkan di Pengadilan Negeri daerah tersebut.

Di pengadilan ini, Budi Artiful divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari jeratan hukum. Tak terima, Kejari yang menuntutnya diganjar hukuman lima tahun penjara, mengajukan upaya hukum lanjutan, bahkan sampai ke tingkat kasasi.

Upaya Kejari membuahkan hasil. Pria yang pernah mengaku menyuap Syuhada Tasman (terdakwa korupsi kehutanan) ini, diganjar  MA selama 4 tahun penjara.(syr)
Share this article :

Posting Komentar

 
Modified by : | | Arip-better
Copyright © 2011. INSPIRASI - All Rights Reserved
Published by Angga-better
Proudly powered by Arip-better