Home » » Lukman Abbas Terima Uang Rp 2,7 M dari Rahmat

Lukman Abbas Terima Uang Rp 2,7 M dari Rahmat

PEKANBARU- Rahmat Syaputra, terdakwa suap sarana PON XVIII Riau yang sudah divonis 2 tahun 6 bulan penjara kembali dihadirkan Jaksa Penuntutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/12).

Pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) ini menjadi saksi Lukman Abbas, terdakwa dalam kasus tersebut. Di depan Isnurul S Arif, ketua majelis hakim, Rahmat menjelaskan sejumlah aliran uang untuk DPR RI dan DPRD Riau.

Rahmat mengaku pernah mengantarkan uang senilai Rp2,7 miliar ke Hotel Seraton Jakarta, sekitar Februari 2012. "Uang itu dalam bentuk dollar dan dimasukkan dalam tas warna hitam," jelasnya ke hakim.

Untuk apa uang itu, Rahmat tidak mengetahuinya secara pasti. Menurut Rahmat, dirinya hanya diperintah Dicky Eldianto membawa uang ke Jakarta.

"Meski begitu, saya pernah mendengar dari pak Dicky bahwa uang itu akan digunakan untuk mengurus penambahan anggaran PON ke pusat," kata Rahmat.

Setalah sampai ke Jakarta, Rahmat menuju Hotel Seraton. Disana, ia menemui Yudhi, pegawai PT Adhi Karya, dan Lukman Abbas.

"Sesudahnya, kami bertiga menuju kamar Lukman. Usai sholat Magrib di kamar, uang itu diserahkan ke Lukman," jelasnya ke hakim.

Menurut Rahmat, uang senilai Rp2,7 miliar tidak dalam bentuk rupiah, melainkan Dollar Amerika. "Saya bisa memastikan bentuknya dollar. Sebab, saya juga memfotonya untuk iseng saja," imbuhnya.

Selain itu, Rahmat juga menjelaskan pertemuannya dengan Lukman Abbas di Kantor Dispora Riau pada Maret 2012. "Sebelumnya, saya ditelpon Eka dan diminta menghadap pak Lukman ke Dispora," aku Rahmat ke Hakim.

Dipertemuan itu, Lukman meminta Rahmat menyediakan uang Rp900 juta dari Rp1,8 miliar untuk perubahan Perda 05/2008 dan Perda 06/2010 venue PON Riau.

"Lukman meminta uang itu tersedia sebelum paripurna pengesahan DPRD Riau. Sebagai realisasinya, Lukman meminta saya menghubungi Winston (atasan Rahmat) untuk mencairkan uang," jelasnya.

Setelah menghubungi Winston, Rahmat melaporkan ke Lukman. Kemudian, Rahmat menghubungi Satria Hendri dan Wagiman menyediakan uang.

"Dari PT PP Rp455 juta, PT Adhi Rp319 juta dan PT Wijaya Karya sisanya supaya mencapai Rp900 juta. Uang ini untuk DPRD Riau yang akan mengesahkan Perda," tegasnya.

Sebelum paripurna, Rahmat mengantarkan Rp455 juta. Sisanya setelah paripurna disahkan. "Kemudian uang itu diantarkan ke Faisal di rumahnya jalan Aur Kuning," tutupnya bersaksi.

Selain Rahmat, Dunir dan Faisal juga dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya Faisal membenarkan menerima uang dari Rahmat dan Eka.

"Menerima uang bukan atas inisiatif saya. Dunir meminta bantu untuk mengambil uang," jelas Faisal ke hakim dan didengarkan Dunir.

Menurutnya, ia tidak pernah tahu menahu proses perubahan Perda yang dilakukan DPRD Riau, karena tidak masuk dalam Pansus.

Mendengarkan pernyataan Faisal, Dunir membenarkannya. "Saya hanya minta tolong ke Faisal untuk menjemput uang ke Eka dan Rahmat," tukas Dunir.

Atas kesaksian itu, Lukman bergeming. Menurutnya, ada sebagian kesaksian Rahmat yang tidak benar, terkait pertemuan di Dispora Riau.

"Saya tidak meminta uang dipertemuan itu. Malahan Rahmat yang menginformasikan uang baru tersedia Rp455 juta," bantahnya.

Pun dibantah, Rahmat tetap pada keterangannya. "Saat itu, Lukman menanyakan kesiapan uang dan meminta saya menghubungi pak Winston," tutupnya.(syr)
Share this article :

Posting Komentar

 
Modified by : | | Arip-better
Copyright © 2011. INSPIRASI - All Rights Reserved
Published by Angga-better
Proudly powered by Arip-better