Home » » PP Keluar KKKS di Riau Wajib Urus SLO

PP Keluar KKKS di Riau Wajib Urus SLO




PEKANBARU (VOKAL)- Peraturan Pemerintah (PP) mengenai minyak dan gas  bumi pada UU no 22 tahun 2001 segera dilakukan revisi, hal tersebut dilakukan agar seluruh KKKS yang ada di riau wajib mengurus Sertifikat Layak Operasi (SLO).
Kabid Energi dan Mineral Distamben Riau, Abdi Haro mengatakan bahwa Distamben Riau sudah menyurati KKKS mengenai kepengurusan Sertifikat Layak Operasi (SLO). Tujuannya agar KKKS segera mengurus SLO-nya.
“Kita sudah menyurati KKKS mengenai Kepengurusan Sertifikat Layak Operasi,” kata Abdi Haro (10/6).
Selain itu,  mengenai batas waktu kepengurusan SLO oleh perusahaan migas (KKKS) Riau, Abdi Haro juga belum tahu pasti mengenai batas waktu tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, UU no.22 tahun 2001 tersebut masih belum ada peraturan pemerintahnya. Sehingga, masih belum wajib untuk KKKS mengurus SLO.
"Memang undang-undang yang mengatur SLO sudah diterbitkan sejak tahun 2001 (UU no,22 tahun 2001). Namun sejauh ini masih belum ada Peraturan Pemerintahnya (PP). Jadi UU tersebut masih belum mengikat wajib bagi KKKS terutama dalam pengurusan SLO," terangnya.
Kini, tambahnya, UU no 22 tahun 2001 mengenai minyak dan gas bumi tersebut sudah akan dibahas oleh Komisi 7 DPR-RI untuk dilakukan revisi. Jika sudah dilakukan revisi akan segera diterbitkan peraturan pemerintahnya.
Menurut Abdi Haro, jika peraturan pemerintahnya sudah ada, maka UU mengenai minyak dan gas bumi tersebut wajib dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh KKKS yang ada “ jika sudah keluar PP nya, KKKS harus wajib taat,” tambahnya.(ngga)
Share this article :

Posting Komentar

 
Modified by : | | Arip-better
Copyright © 2011. INSPIRASI - All Rights Reserved
Published by Angga-better
Proudly powered by Arip-better